PKD Talang Ubi Utara Intruksikan Ke PTPS Agar Segera Tertibkan APK

Pali, Dewantara.id – Memasuki masa tenang dalam tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melalui Pengawas kelurahan/Desa (PKD) serta di Bantu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), gerak cepat melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (Apk).
Indra Irawan selaku PKD Talang Ubi Utara menyampaikan kepada PTPS agar segera memulai penertiban Alat peraga kampanye, di seluruh wilayah Talang Ubi Utara.
“Siang hari ini kita mulai penurunan Alat peraga kampanye, karena mengingat kita sudah memasuki masa tenang dalam tahapan pemilu 2024”, ujar Indra, Minggu (11/2/24)
Lebih lanjut Indra juga menyampaikan, “apabila dalam hari ini masih belum selesai maka akan kita lanjutkan pada esok hari, hingga semuanya benar benar bersih”.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu adalah, masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya. Penjelasannya sebagai berikut ini.
Jadwal Masa Tenang Kampanye
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang selesai, pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan. Hak suara disalurkan masyarakat melalui tempat pemungutan suara (TPS).
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Dalam kurun waktu tiga hari pada masa tenang itu, seluruh peserta pemilu dan timses tidak melakukan kampanye. Mengutip Pasal 278 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan rinciannya.
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih. Berikut larangannya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Jika ada pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.
(Essa)