Hj Nurmalah : Kami Minta Kenakan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan
MUBA, Dewantara.id – Membedah sejumlah kejadian fakta kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Lumpatan Musi Banyuasin. Kamis (4/4/2024)
Tersangka pembunuhan sadis terhadap 1 keluarga di Desa Lumpatan menjalani sidang saksi, tapi sangat di sayangkan di dikarenakan adanya suatu kendala sidang harus di tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Sidang kali ini adalah sidang yang begitu sangat penting menurut Sari istri dari salah satu korban pembunuhan juga ibu dari dua anak yang ikut jadi korban pembunuhan di Desa Lumpatan beberapa waktu yang lalu.
Sari mengaku kepada awak media sangat kecewa dikarenakan sidang kali ini di tunda.Awak media berkesempatan untuk mengkonfirmasi Sari dan keluarga melalui team kuasa hukumnya Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, Dr (C) Henny Natasha S.Ikom SH MH CLA, Zulfatah SH, Rini Susanti SH, Novita Roy Lubis SH saat melangkah keluar dari ruang persidangan.
“Saya dan team saya diberi kuasa oleh istri korban yang bernama Heri (Almarhum) untuk mengawal kasus pembunuhan keji yang di lakukan oleh tersangka Eeng karna menurut istri korban banyak kejanggalan atas pengungkapan kasus pembunuhan keluarganya ini,” Ujar Hj Nurmalah.
Sebelumnya, saya beserta team saya mendampingi keluarga korban ini, miris mendengar kalau tersangka pembunuhan tersebut hanya di jerat oleh pasal 338 Kuhp, serta pasal 365 Kuhp.
“Setelah saya beserta team saya mendampingi keluarga korban kita hadirkan empat (4) orang saksi agar tersangka terjerat dengan pasal yang berlaku yaitu pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Saya mewakili keluarga korban dan sekaligus kuasa hukumnya meminta kepada Pengadilan Negri (PN) Sekayu untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Eeng “tersangka pembunuhan sadis satu keluarga”, ungkap Dr Hj Nurmalah SH MH CLA.
Ditempat yang sama istri korban Sari saat di tanya awak media mengenai harapan nya kepada Pengadilan Negri (PN) Sekayu, dengan berlinang air mata dan nyaris pingsan sari menyampaikan, “Saya mohon kepada bapak hakim yang memegang kasus ini untuk menghukum mati pembunuh ibu mertua, suami serta 2 anak saya, satu nyawa tersangka tidak bisa menggantikan 4 nyawa keluarga saya,” ungkap Sari
Liputan : Jep