Dewantara.id || MUBA – Menindak lanjuti Kebakaran Pengeboran minyak Ilegal di Dusun VI Desan Keban I, Kecamatan Sanga Desa yang terjadi, Minggu, (21/04/2024).

Kebakaran tersebut terjadi pukul 10.20 wib siang hari. Berdasarkan hasil olah TKP unit reskrim polsek sanga desa dilapangan penyebab dari kebakaran tempat pengeboran minyak ilegal tersebut akibat terjadinya pergesekan antara canting Polot dengan pipa galvanis dan keluar material berupa kerikil yang menyebabkan api menyambar minyak dan gas yang mengakibatkan kebakaran pada pengeboran minyak tersebut.

Diketahui pemilik dari pengeboran minyak ilegal tersebut milik Ali Susan. Untuk barang bukti berhasil diamankan 1 unit sepeda motor bekas terbakar, 1 buah tali panjang ukuran 2 meter bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, 1 buah paralon bekas terbakar dan minyak mentah hasil pengeboran kurang lebih 20 liter.

Tersangka pemilik pengeboran tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Dohan Yoanda Prima STrK Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di penginapan Andes Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Nirwan melalui Kanit Reskrim IPDA Dohan Yoanda Prima membenarkan penangkapan tersangka pemilik pengeboran minyak ilegal tersebut. “Pelaku yang merupakan pemilik pengeboran ilegal tersebut berhasil diamankan, pelaku diamankan saat berada di penginapan Andes Mangunjaya,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang Dan Atau Pasal 188 KUH Pidana, Di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 6(Enam) tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Liputan : Jep