Pajak Daerah PALI Capai 73 Persen, Bapenda Ajak Warga Bergerak Bersama Bangun Daerah
PALI || Dewantara.id – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sebesar 73,23 persen dari target yang ditetapkan. Meski belum mencapai angka ideal, capaian ini tetap diapresiasi, mengingat adanya perubahan regulasi nasional yang cukup signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, r. H. Ristanto Wahyudi mengungkapkan, tantangan terbesar datang dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Beberapa jenis pajak tak lagi bisa dimaksimalkan, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), karena wilayah PALI tidak memiliki sumber daya tersebut.
“Di sisi lain, perubahan tarif BPHTB dari 5 persen menjadi 3 persen juga turut menekan potensi pendapatan kita,” ujarnya, Jumat (5/7). Meski begitu, pihaknya optimistis, tahun 2025 akan menjadi titik balik peningkatan pajak daerah berkat penerapan opsen PKB dan BBNKB.
Pajak dan Partisipasi Warga: Dua Pilar Pembangunan
Kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak menjadi kunci keberhasilan. Oleh karena itu, Bapenda PALI terus menyuarakan imbauan taat pajak dalam berbagai kesempatan. Berikut beberapa poin penting:
🔹 PBJT Tenaga Listrik
Masyarakat diimbau untuk membayar tagihan listrik PLN sebelum tanggal 20 setiap bulan. Sebab, dari tagihan tersebut, terdapat 10% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikembalikan ke kas daerah dan digunakan untuk penerangan jalan umum.
🔹 PKB dan BBNKB
Warga diminta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu dan memutasikan kendaraan dari luar daerah ke Kabupaten PALI. Langkah ini memastikan pajak kendaraan masuk ke kas daerah.
🔹 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2025. Pembayaran tepat waktu akan mempermudah perencanaan anggaran pembangunan daerah secara merata.
🔹 Sarang Burung Walet dan Pajak Lainnya
Pelaku usaha sarang burung walet diminta melaporkan pajaknya secara jujur. Pajak lainnya seperti reklame, parkir, hingga air tanah juga akan dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Era Baru Pembayaran Pajak: Praktis dan Digital
Dalam semangat kemudahan dan transparansi, Pemkab PALI telah menjalankan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Sistem ini memungkinkan pembayaran pajak tanpa harus membawa uang tunai.
Kini masyarakat bisa memilih dua kanal:
- Semi Digital: melalui teller Bank Sumsel Babel dan layanan BSB Lur di desa dan kelurahan.
- Digital Penuh: melalui ATM, mobile banking, QRIS, hingga virtual account.
“Digitalisasi pajak bukan hanya soal efisiensi, tapi juga wujud komitmen kita menjalankan pemerintahan yang transparan, modern, dan pro-rakyat,” tegas Kepala Bapenda.
Pajak Anda, Untuk Masa Depan Kita
Pemerintah Kabupaten PALI memastikan bahwa seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk layanan dan pembangunan—dari penerangan jalan, jalan desa, hingga layanan pendidikan dan kesehatan.
“Bayar pajak bukan semata kewajiban administratif. Ia adalah bentuk cinta warga terhadap tanah kelahirannya. Bersama kita bangun PALI, dari pajak yang jujur dan tepat waktu,” pungkasnya.
TEKS : RELEASE | EDITOR : IMRON SUPRIYADI


