Dapat “Pendidikan Hukum” Warga Binaan Rutan Wanita Antusias
4 mins read

Dapat “Pendidikan Hukum” Warga Binaan Rutan Wanita Antusias

JAKARTA || DEANTARA.ID — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Jakarta, menggelar penyuluhan hukum tentang narkotika dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu Jakarta, Jumat (16 Agustus 2024).

Penyuluhan hukum ini, salah satu bentuk “Asupan Gizi Hukum” bagi warga binaan Rutan Wanita Pondok Bambu, agar mereka sadar terhadap bahaya narkotika dan antisipasi terjadinya KDRT di keluarga mereka.

Pada kesempatan itu, Ketua LKBH Unsurya Jakarta, Marsekal Suryadarma Jakarta. Brigadir Jenderal TNI (Purn) Doktor Sudarto, S.H., M.Kn., M.H mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan sesuatu yang baik dan berdampak positif bagi warga binaan.

Tujuannya dengan pemahaman hukum yang diberikan, mereka di masa mendatang tidak lagi akan mengulangi dan atau tidak akan melakukan lagi hal-hal seperti itu.

“Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan sesuatu yang baik berdampak positif buat mereka, dan tidak lagi terulang, tidak lagi melakukan hal-hal seperti itu ke depannya,” tegasSudarto.

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan, warga binaan sangat antusias menerima materi penyuluhan hukum yang disampaikan para narasumber. “Warga binaan di sini begitu ramah dengan apa yang kita sampaikan. Terkait persoalan ini, terutama materi penyukuhan yang disampaikan, mereka bisa menerima dengan baik,” tambah Sudarto.

Pada penyuluhan itu, Unsurya menghadirkan dua narasumber, Agus Setiawan, S.H, mahasiswa S2 Magister Hukum, yang biasa dipanggil Adipatilawe dan Sri Maryati, S.Psi.

Sudarto menambahkan, kegiatan penyuluhan ini akan terus berlanjut dilakukan ke beberapa tempat lain, tidak hanya di rutan dan lapas, tetapi di kantor kelurahan.

Tujuan penyuluhan ini akan terus dilaukan, menurut Sudarto agar masyarakat pada umumnya akan mengerti dan memahami hukum. “Akan kita selenggakan penyuluhan hukum, agar masyarakat pada umumnya mengerti hukum. dan kegiatan ini bagian dari tanggung jawab kita selaku LKBH,” tegasnya.

Bahkan Sudarto juga menjeskan, LKBH juga membuka ruang bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum. “Kami persilahkan hubungi atau datang ke kantor LKBH, tepatnya di Kampus B Universitas Marsekal Suryadarma,” tegas Sudarto.

Sebagaimana disebut dalam sejumlah literatur, narkotika dapat menimbulkan bahaya pada otak, karena racun di dalamnya bisa menyerang sel-sel dalam otak. Dalam situasi tertentu, setelah mengonsumsi narkotika terlarang, otak bisa mengalami hipoksia (kekurangan asupan oksigen) dan overdosis.

Dampak negatif pemakaian narkotika, akan mengganggu kesehatan Mental: Narkotika dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya.

Sementara KDRT, sebagaiman disebut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.

Beberapa sumber menyebutkan. KDRT dapat terjadi beberapa penyebab. Diantaranya, karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain.

Akibatnya, anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.

Kemudian, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.

Salah satu dampak KDRT, bisa menimbukkan gangguan kesehatan mental korban, atau adanya risiko luka secara fisik. Karena itu, penting mengetahui cara menghadapi KDRT agar hal ini tidak terus terjadi.

Merespon tentang bahaya narkotika dan KDRT yang sering terjadi ini, poengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Rahmat Palembang, Pustrini Hayati, S.Pd,I mengatakan, dua hal itu bisa dicegah dari dalam keluarga,

Menurut, Alumnus Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fataj Palembang ini, salah satu faktor yang membuat anak mencari pelarian ke narkotilka, karena kurangnya perhatian dari kedua orang tua. Sementara KDRT terjadi, karena suami dan isteri belum memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

“Oleh sebab itu, dalam hal ini keluarga wajib mengajarkan dan mengamalkan ajaran agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga. Sementara Ibu, harus jadi imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga. Sehingga dalam rumah tangga terjadi keseimbangan pendidikan antara jasmani dan ruhani, Bila ini bisa diwujudkan dalam keluarga, bahaya narkotika dan KDRT bisa dihindarkan. Intinya kuatkan pendidikan agama dalam keluarga,” tegasnya.**

TEKS / FOTO : RELEASE UNSURYA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *