Menjaga Pena dengan Hukum, PJS Gandeng Advokat
3 mins read

Menjaga Pena dengan Hukum, PJS Gandeng Advokat

DPD PJS Sumsel menggandeng Yogi Vitagora sebagai kuasa hukum. Karena menjadi jurnalis tak cukup hanya pandai menulis—tapi juga paham hukum.

Dewantara.id || Palembang, Di balik setiap berita yang tersaji, ada kerja keras dan risiko yang tak selalu terlihat. Seorang jurnalis bukan hanya perawi informasi, tetapi juga pengemban tanggung jawab publik. Namun di era digital yang serba cepat dan penuh potensi konflik, jurnalis pun perlu satu lagi bekal penting: perlindungan hukum.

Langkah strategis itu diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sumatera Selatan. Pada Rabu, 30 Juli 2024, organisasi ini resmi menunjuk Kantor Hukum Yogi Vitagora, SH, M.Kn & Rekan sebagai bagian dari tim kuasa hukum resmi DPD PJS Sumsel. Kerja sama ini lahir dari dialog dan audiensi langsung yang digelar di Palembang, menandai babak baru dalam penguatan kelembagaan organisasi profesi wartawan siber ini.

“Ini bukan sekadar penandatanganan kerja sama, tetapi bentuk komitmen kami untuk menghadirkan sistem pendampingan hukum yang kokoh bagi rekan-rekan jurnalis,” ujar Edi Triono, ST, Ketua DPD PJS Sumsel, dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2025). Ia menekankan bahwa jurnalis bukan hanya membutuhkan kebebasan pers, tapi juga perlindungan hukum yang menjamin mereka dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Langkah ini menjadi penting terutama bagi organisasi yang masih tergolong baru di tingkat provinsi. Sejak pelantikan pengurus pada 16 Juni 2025, DPD PJS Sumsel terus mendorong transformasi kelembagaan dan profesionalisme wartawan siber. Kolaborasi dengan pihak hukum menjadi bagian dari proses itu.

Adalah Yogi Vitagora, SH, M.Kn, sosok muda yang kini resmi menjadi bagian dari tim kuasa hukum DPD PJS Sumsel. Lulusan Magister Kenotariatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yogyakarta ini melihat kerja sama ini sebagai bentuk pengabdian.

“PJS Sumsel adalah organisasi yang punya semangat kuat membangun jurnalisme yang bertanggung jawab. Saya ingin hadir sebagai mitra strategis yang bisa memberikan perlindungan hukum, advokasi, sekaligus edukasi bagi para anggotanya,” ujarnya.

Baginya, dunia jurnalistik tak bisa dipisahkan dari dunia hukum. Dalam ruang redaksi maupun di lapangan, jurnalis kerap berhadapan dengan sengketa informasi, pelaporan, bahkan intimidasi. “Saya ingin hadir bukan hanya saat ada masalah, tapi juga memberi pemahaman hukum sebelum masalah datang,” katanya.

Pernyataan Yogi ini menyentuh hal yang lebih dalam: perlindungan jurnalis bukan sekadar reaktif, tapi harus bersifat preventif dan edukatif. Literasi hukum menjadi bagian penting dari kompetensi wartawan masa kini. Tak cukup hanya bisa menulis berita yang tajam—jurnalis juga dituntut memahami batas etika dan ranah hukum yang mengatur profesinya.

Edi pun sepakat. Menurutnya, kerja sama ini akan membuka ruang-ruang baru untuk pelatihan hukum media, diskusi etika jurnalistik, hingga pendampingan dalam kasus yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. “Kami berharap ini bisa menjadi pondasi kuat, agar jurnalis merasa aman dan masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Langkah DPD PJS Sumsel ini layak menjadi contoh bagi organisasi profesi lain. Di tengah maraknya hoaks, misinformasi, dan sengketa digital, keberadaan pendamping hukum profesional bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari pembangunan jurnalisme yang sehat dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi:
Kemitraan antara dunia jurnalistik dan hukum bukan sekadar respons terhadap krisis. Ia adalah wujud nyata dari literasi hukum yang dibutuhkan insan pers di era digital: tahu haknya, paham batasnya, dan sadar tanggung jawabnya.

TEKS : YULI | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *