MANTAF: Belajar Menjaga Amanah Wakaf dari Masjid
DEWANTARA.id || PALEMBANG – Di sebuah siang yang hangat, Jumat 22 Agustus 2025, jamaah Masjid Nurul Huda di Jalan Seroja, Palembang, menyaksikan sesuatu yang tak biasa. Bukan khutbah tambahan, bukan pula kegiatan lomba islami. Sebuah papan informasi dipasang di dinding masjid, menandai bahwa tanah tempat ibadah itu telah resmi berstatus wakaf dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional.
Inilah yang disebut program MANTAF – singkatan dari Maklumat Informasi Tanah Wakaf. Gagasan sederhana, namun sarat nilai pendidikan. Kepala KUA Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag., M.Si., menyebutnya sebagai “deklarasi wakaf” agar jamaah paham bahwa wakaf bukan sekadar amal ibadah, melainkan juga urusan hukum dan sejarah.
Bagi dunia pendidikan, MANTAF menarik karena memadukan edukasi publik dengan praktik nyata. Warga tidak hanya diajak mengingat amal jariyah para wakif, tetapi juga belajar tentang pentingnya legalitas. Transparansi ini menjadi bahan ajar berharga: bahwa menjaga rumah ibadah bukan hanya soal meramaikan shalat berjamaah, tetapi juga memastikan tanahnya aman secara hukum.

Sekcam Ilir Timur Satu, Indra Jaya, yang hadir dalam acara peluncuran, menekankan nilai motivasi di balik program ini. “Semoga pengurus masjid dan musholla lain ikut mengurus sertifikat wakaf. Kecamatan siap membantu administrasi yang diperlukan,” katanya.
Program ini sejatinya adalah pelajaran sosial: wakaf sebagai warisan peradaban. Dengan adanya plakat di dinding masjid, jamaah, anak-anak, hingga generasi muda bisa membaca, merenungkan, lalu belajar bagaimana sebuah amal bisa dijaga dan diwariskan. Ia bukan sekadar papan akrilik, melainkan kelas terbuka yang mengajarkan literasi hukum, nilai amanah, dan pentingnya menjaga aset umat.
TEKS : RELEASE KUA IT 1/ZAF | EDITOR : IMRON SUPRIYADI




