Polemik pemangkasan anggaran sektor kesehatan kian menuai tanda tanya
2 mins read

Polemik pemangkasan anggaran sektor kesehatan kian menuai tanda tanya

PALI || Dewantara.id — Situasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten PALI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, dan BPJS Kesehatan bahas Polemik penonaktifan 40.499 peserta BPJS kian menuai tanda tanya. Rapat digelar di ruang Paripurna DPRD PALI, Senin (12/1/2026).

Alih-alih mendapat kejelasan, wartawan yang meliput justru menyaksikan aksi saling lempar jawaban antara Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Kartika Yanti dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan PALI, Friska Sandhi.

Saat ditanya alasan sektor kesehatan justru mengalami pemangkasan anggaran, Sekda PALI Kartika Yanti yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelolanya.

“Mana yang menjadi skala prioritas. Memang ada pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp 449 Milyar. Jadi harus mengelola itu sebaik-baiknya. Dibagi ke 39 perangkat daerah biar semuanya jalan,” tambah Sekda.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab PALI bersifat mandatori dan mengacu pada Surat Edaran Bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Namun pernyataan itu seolah berseberangan dengan penjelasan dari Dinas Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes PALI, Friska Sandhi, ketika ditanya apakah penyusunan anggaran telah dikoordinasikan dengan TAPD, menyatakan bahwa koordinasi sudah dilakukan.

Dengan suara pelan dan terbata, Friska mengatakan “Sudah dikoordinasikan,” ucapnya.

Pernyataan tersebut justru menambah kebingungan, karena hingga akhir wawancara tidak ada penjelasan pasti mengapa sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik justru terkena pemangkasan.

Akibatnya, alasan utama kenapa anggaran kesehatan yang dipangkas oleh Pemkab PALI masih menjadi misteri dan memicu tanda tanya publik.

Sebelumnya, Kepala BPKAD PALI, Anita Mariani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran BPJS Kesehatan merupakan dampak dari kebijakan efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Pada 30 Desember 2025, Pemda PALI sudah mengajukan agar BPJS Kesehatan meng-cover 80.499 warga selama tiga bulan. Namun BPJS hanya menyanggupi enam bulan, dengan konsekuensi pemotongan kepesertaan hingga 50 persen. Di situlah letak persoalannya,” ungkap Anita.

Ia menambahkan, Pemkab PALI tengah menyiapkan solusi jangka menengah melalui mekanisme pergeseran anggaran daerah guna mengantisipasi dampak lanjutan dari pemangkasan tersebut.(Red)

Sumber : Media online Citrasumsel.com. editor : Essa/tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *