Diduga Alami Kelalaian, Pasien RSUD Tigaraksa Meninggal Dunia Setelah Keluhkan Sakit Perut Hebat.

Tangerang DAERAH

TANGERANG || Dewantara.id – Seorang pasien rawat inap berinisial DUF, 17 tahun, warga Kampung Bugel, Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia di RSUD Tigaraksa, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Keluarga menduga almarhum mengalami kelalaian medis karena keluhan sakit perut hebat yang dirasakan tidak ditangani secara maksimal.

Almarhum Dafa Ul Fikri bin Muhammad Amirudin, siswa Kelas XI TKJ SMK Mathla’ul Anwar Tigaraksa, disebut hanya diberikan obat Paracetamol sebagai penghilang nyeri, serta obat untuk keluhan perut karena dinyatakan banyak cairan.

“Ngerasain perut sakit tapi nggak ditindak, dikasih obat Paracetamol untuk penghilang sakit. Trus dikasih obat untuk perut karena dinyatakan banyak cairan, sampai dia pipis terus sambil buang air terus nggak henti. Sampe ngerasain sesak yang hebat,” ucap orang tua almarhum kepada media, Sabtu (13/6/2026).

Menurut keluarga, dokter yang menangani almarhum saat itu adalah dr. Radot Sihombing, Sp.A dan dr. Qeis Ramadhan, Sp.A. dan menurut keterangan keluarga dr. Radot sempat menghubungi keluarga almarhum sembari mengucapkan permintaan maaf via WhatsApp call pada saat pengajian malam ke 3.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/06/10/pujangga-pep-pendopo-dan-petani-perempaun-talang-ubi-utara-dongrak-panen-lewat-pertanian-organik/

Sekolah & Rekan Kelas Berduka Mendalam
Kepergian Dafa menyisakan duka mendalam di lingkungan sekolah. Keluarga besar SMK Mathla’ul Anwar Tigaraksa telah merilis ucapan duka resmi atas meninggalnya siswa mereka.

“Keluarga besar SMK Mathla’ul Anwar Tigaraksa turut berduka cita atas kepergian Dafa Ul Fikri, Siswa Kami Kelas XI TKJ. Semoga Allah menerima amal ibadahnya, diberikan tempat terbaik di sisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pihak sekolah dalam pernyataan resmi yang beredar.

Ersya Rosiana, teman dekat almarhum disebut sangat terpukul saat mendengar kabar duka tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dengan penuh duka, kami keluarga Sandy Purwanto orang tua dari Ersya Rosiana mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya ananda tercinta Dafa Ul Fikri. Semoga Allah SWT menempatkan almarhum dalam golongan orang-orang yang Husnul Khatimah,” ujar Sandy Purwanto mewakili ucapan duka wartawan online Kabupaten Tangerang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satria DPD Banten Yudianto, C. PLA., C.BJ., C. ILJ. ikut angkat bicara,

” Sangat di sayangkan RSUD harapan Masyarakat Kabupaten Tangerang malah justru meninggalkan duka bagi keluarga almarhum Dafa, Saya meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang agar mengusut tuntas dugaan malpraktek yang mengakibatkan meninggalnya Ananda Dafa ” tegas Ketua LBH Satria DPD Banten

Keluarga & Sekolah Minta Usut Tuntas, Bupati Diminta Turun Tangan


Pihak keluarga berharap ada keadilan atas meninggalnya putra pertama mereka. Mereka meminta Bupati Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid untuk membuka mata dan mengusut tuntas dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Tigaraksa.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/05/27/semangat-idul-adha-dibalik-jeruji-lapas-banyuasin-gelar-salat-ied-bersama/

Dalam hukum Indonesia, dugaan kelalaian medis yang berujung kematian dapat diproses secara pidana maupun perdata. Pasal 359 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 263 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan yang lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan pasien meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Tigaraksa, dr. Radot Sihombing, Sp.A, dan dr. Qeis Ramadhan, Sp.A belum dapat dimintai keterangan resmi. Konfirmasi masih diupayakan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait kronologi serta tindakan medis yang diberikan kepada almarhum.

Team Redaksi menunggu Rilis Resmi dari Pihak RSUD Tigaraksa melalui Contact Person : 0812-7919-3200.

Laporan : Ema Mardiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *