Diduga Rugikan Negara 2,67 Miliar, Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya Ditangkap
Banyuasin || Dewantara.id — Kejaksaan Negeri Banyuasin menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2,67 miliar, diduga tersangka HP (49) memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT Selamat Anugerah Sriwijaya. Tersangka merupakan Direktur PT Selamat Anugerah Sriwijaya. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita S.H.,M.H.,melalui […]
Baca Selanjutnya