
Kejari PALI, Janji akan Proses Pengaduan Kasus Kades Lulus PPPK
Dewantara.id || PALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berjanji akan menelaah dan memproses pengaduan demonstran, terkait kasus lulusnya 3 kepala desa (kades) dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI, Senin (20/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Rido Dharma Hermanto, SH, MH di hadapan ratusan demonstran menjelaskan, pihaknya siap menindaklanjuti pengaduan, dan laporan tentang hal tersebut.
Namun demikian, Rido mengatakan, para demonstran disarankan agar mengirim surat resmi sebagai laporan ke Kejari. Berkas laporan itu, menurut Rido akan ditelaah dan siap akan diproses.
mengajukan surat resmi
“Silakan bapak dan ibu mengajukan surat resmi sebagai laporan, dan sampaikan kepada kami. Dan kami siap akan menelaah dan memproses, terkait dengan informasi yang bapak dan ibu laporkan. Untuk perkembangannya, nanti bapak dan ibu bisa langsung tanya kepada kami, bagaimana tindak lanjut laporan itu, silakan datang ke kantor kami atau audiensi, silakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rido menegaskan, bila dalam laporan ditemukan tindak pidana korupsi, menurut Rido, akan diserahkan kepada bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Berita Terkait : Kongkalikong Kades Lulus PPPK Diancam 7 Tahun Penjara
Namun bila pengaduan itu masuk dalam Pidana Umum (Pidum), Rido menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sebab Pidana Umum (Pidum) merupakan ranah kepolisian, bukan wewenang kejaksaan.
Hal itu disampaikan Rido, merespon tuntutan para demonstran yang mendesak Kejari PALI untuk mengusut tuntas kasus lulusnya oknum 3 kades dalam tes PPPK.
mengembalikan marwah hukum
Para demonstran yang menamakan diri Pemuda Pancasila Kabupaten PALI, melalui jurbirnya Purnomo mengatakan, aksi itu dilakukan untuk mengembalikan marwah hukum dan undang-undang yang telah dilanggar 3 oknum kades dan Apartur Sipil Negara (ASN) yang memeri rekomendasi kepada ketiga kades tersebut.
Bahkan, dalam orasinya, mereka juga mendesak agar oknum ASN atau kepala sekolah yang melakukan kerjasama dalam kasus ini harus diseret ke penjara.
“Kami semua taat dengan perundang-undangan, kita hargai keadilan, dan kita harus tetap disiplin terhadap pemberlakuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kami minta kepada Kejaksaan Negeri PALI agar menindaklanjuti aksi kami. Pegawai negeri atau kepala sekolah yang bekerja sama dalam kasus ini harus diseret ke penjara,” ujar Purnomo, yang biasa dipanggil Mas Pur.
Akan ke Kejati Sumsel
Pernyataan senada disampaikan Anjas, salah satu personil Pemuda Pancasila. Menurut Anjas, bila Kejaksaan Negeri PALI tidak menindaklanjuti pengaduan dan laporan ini, pihaknya akan melanjutkan aksi serupa ke Kajaksaan Tinggi Sumsel di Palembang.
“Kami mendesak kepada Kejari PALI, agar menindaklanjuti tuntuna kami. Kalau tidak, kami akan lanjutkan aksi ini ke Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Aksi yang melibatkan ratusan personil itu dijaga ketat aparat Polres PALI, yang siaga penuh untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak dinginkan.
Usai mendengar respon dari Kejari PALI, para demonstran kemudian membubarkan diri, tanpa ada kericuhan. Semua berjalan aman dan damai.
Diberitakan sebelumnya, kades yang lulus PPPK ini masih tercatat sebagai guru honorer aktif di sebuah sekolah di Kabupaten PALI. Praktis, kades yang lulus tes PPPK itu dalam posisi rangkap jabatan. Satu sisi sebagai guru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di sisi lain sudah aktif sebagai kades.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan PALI, Ardian Putra Muhdanili, S.T., juga menyesalkan bila selama ini masih ada oknum kepala desa (kades) yang merangkap jabatan sebagai guru dan menjabat kades.
Sebab, menurut Ardian, semua nama guru yang masuk ke data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mengupload operator sekolah. Dengan kata lain, upload data ini hanya bisa dilakukan oleh operator atas perintah kepala sekolah. Kemudian, pihak Diknas hanya melakukan verifikasi, tentang kelengkapan data dan kebenaran data yang dikirim, seperti Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dan lainnya.
“Oleh karenanya, yang paling tahu adalah kepala sekolah. Mengapa mereka mengeluarkan SK untuk guru yang ternyata menjabat juga sebagai kades. Apakah benar mengajar atau tidak? Tentu mereka yang tahu itu. Semestinya, bila guru aktif yang sudah menjadi kades, seharusnya SK tidak dikeluarkan lagi atau tidak diperpanjang lagi, sebab yang bersangkutan sudah menjadi kades,” tutur Ardi, di kantornya, Rabu (8/1/2025).
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI, Edy Irwan, S.E., M.Si., juga menyesalkan ada kades yang merangkap jabatan menjadi guru dan ikut melamar sebagai PPPK.
Sebab menurut Edi, sesuai undang-undang desa, dinyatakan bahwa kades tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu, agar pelayanan kepada masyarakat desa tetap optimal, serta tidak ada konflik kepentingan, yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
Bahkan pada penjelasan lainnya menyebutkan, diantara syarat untuk mendaftar sebagai calon P3K secara online, pelamar harus melengkapi berkasnya dengan surat pernyataan dari pihak sekolah.
Salah satu isi berkasnya, yang bersangkutan harus menyatakan sebagai honorer masih aktif dalam proses belajar mengajar selama minimal 2 tahun berturut turut tanpa jeda. Sementara, tiga oknum kades di PALI ini sudah lama, tidak lagi menjadi guru, karena tugas ketiganya sebagai kepala desa.
TEKS : ESSA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI
