Dugaan Gudang Miras Ilegal, Warga Pertanyakan izin, Pemkab Tangerang diminta berperan aktif

Banten BANTEN DAERAH HANKAM Tangerang

Kabupaten Tangerang || Dewantara.id – Masyarakat Kabupaten Tangerang pertanyakan izin sebuah pergudangan Minuman Keras (miras) beralamat di Gang Maloko RT 1 RW 2 Desa Babakan Kecamatan legok Kabupaten Tangerang Banten.

Warga berinisial MSE menjelaskan gudang ini sudah lama ada aktivitas tempat penyimpanan minuman keras berbagai jenis.

Kalau operasinya udah lama ya mas, tapi untuk masalah izinnya kayaknya saya nggak tahu deh. Banyak yang bilang sih nama bosnya bos Ade ” kata MSE 45 tahun kepada media

Beberapa kardus miras yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pun banyak menumpuk terlihat di foto yang diabadikan oleh awak media, terlihat sebuah tumpukan kardus berisi miras yang tergeletak di sembarang tempat membuktikan bahwa gudang tersebut adalah salah satu penyimpanan minuman keras berbagai jenis.

Awak media pun mewawancarai salah satu karyawan bernama Odon, beliau menuturkan bahwa gudang ini memang sudah lama beroperasi di sini, untuk masalah perizinan beliau menyarankan langsung saja ke bos Ade bukan ke saya. Tutur Odon kepada media Rabu, (13/5/26)

Aktivitas pergudangan cukup ramai, selain karyawan yang mengangkut barang beberapa diantaranya juga sibuk menata barang yang akan dikirim ke depot-depot jamu terdekat di wilayah Kecamatan legok dan sekitarnya.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/05/13/sempat-terkendala-teknis-distribusi-air-pdam-tirta-pali-kini-mulai-mengalir-ke-pelanggan/

Di samping itu Pemerintah Kabupaten Tangerang serta satpol PP Kabupaten Tangerang harus berperan aktif untuk memberantas peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kecamatan legok kabupaten Tangerang provinsi Banten.

Kendati demikian gudang penyimpanan Minuman Keras (miras) wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Segala bentuk penyimpanan atau pergudangan miras tanpa izin dan dokumen yang sah adalah ilegal dan dapat ditindak secara hukum.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/05/13/phr-polda-sumsel-dan-kejari-prabumulih-sinergi-untuk-peningkatan-kesadaran-dan-penegakan-hukum-di-kegiatan-hulu-migas/

Untuk beroperasi secara legal, gudang miras harus memenuhi beberapa persyaratan perizinan:

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB): Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memperdagangkan atau menyimpan mikol.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): Gudang juga harus terdaftar dan memiliki izin dari instansi Bea dan Cukai.

Izin Edar & SNI: Produk yang disimpan harus terdaftar dan memiliki izin edar resmi.

Peredaran dan penyimpanan miras diatur dengan sangat ketat di Indonesia. Gudang tidak boleh dibuka di sembarang tempat, apalagi di lingkungan pemukiman warga.

Penyimpanan di gudang yang tidak sesuai dengan peruntukan, masa berlaku izin habis, atau tanpa izin sama sekali sering kali berujung pada penyitaan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/05/11/polisi-bongkar-praktek-dugaan-penimbunan-bbm-ilegal-angkut-3-500-liter-solar-bersubsidi/

Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, S.E., saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat via WhatsApp menuturkan,

“Terima kasih atas informasinya, info dari media saya langsung kasih ke pak Camat Legok (H. M. Yusuf Fachroji, S.STP., M.Si.) nanti di cek oleh beliau perizinan nya ” ujar Wabup Intan

Sementara itu, Kapolsek Legok Akp Dikie Wahyudi, SH, MH tidak merespon konfirmasi saat di hubungi via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.

Dan diduga pemilik gudang yang berisikan miras bernama Bos Ade pun tidak luput di konfirmasi oleh awak media, melalui pesan singkat via WhatsApp. Hanya menjawab ” siapa ini? Ada perlu apa? ” Cetus bos Ade di pesan nya tanpa mampu memberikan bukti perizinan yang sah

Laporan: Ema Mardiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *