BOGOR || Dewantara.id — Dugaan tindakan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik kembali mencuat di Kota Bogor.
Seorang oknum anggota kepolisian yang mengaku bertugas di Korps Sabhara Polresta Bogor diduga melakukan tindakan represif dengan menghentikan secara paksa dan mencabut kunci sepeda motor milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dialami Wahyu Budi Santoso, wartawan media Bogorfaktual.net, saat dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Tamansari untuk melakukan peliputan agenda pemerintahan.
Insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, tepat usai korban melintasi persimpangan lampu merah di samping Gedung Koperasi Sejahtera Bersama.
Menurut keterangan Wahyu, dirinya tiba-tiba dipepet oleh seorang pengendara Yamaha NMax berwarna hitam yang mengenakan seragam kepolisian tanpa identitas atribut yang terlihat jelas.
Tidak lama berselang, kendaraan korban diberhentikan dan kunci motornya disebut langsung dicabut secara paksa.
“ Saya sempat terkejut karena tiba-tiba diberhentikan di jalan. Orang tersebut mengaku bernama Briptu Hildan dari kesatuan Sabhara Polres Bogor. Sementara satu orang lainnya menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam, namun tidak memperkenalkan diri,”_ ujar Wahyu.
Dalam ketentuan hukum, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan dan pemeriksaan administrasi seperti SIM maupun STNK sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, tindakan mengambil atau mencabut paksa kunci kendaraan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas dinilai berada di luar kewenangan normatif yang diatur peraturan perundang-undangan.
Apabila tindakan tersebut terbukti menghambat aktivitas jurnalistik, maka peristiwa itu berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pengamat pers, Arief Mulia, menilai dugaan tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, terlebih jika dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik di ruang publik.
Menurutnya, dalam berbagai kajian hukum pers dan praktik demokrasi modern, tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ketika ada tindakan penghentian paksa disertai dugaan intimidasi tanpa prosedur yang jelas, maka hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,”_ ujarnya.
Arief menambahkan, aparat penegak hukum tetap wajib menjunjung prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan ketakutan terhadap kerja jurnalistik. Negara justru memiliki kewajiban memastikan wartawan dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari tekanan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang bersangkutan disebut meninggalkan lokasi setelah mengetahui korban merupakan seorang wartawan.
Laporan : AM
