Bongkar Habis! Pemkab Banyuasin Tancap Gas Genjot Pelayanan Dasar di Ujung Tahun

BANYUASIN DAERAH


​PANGKALAN BALAI || Dewantara.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin tidak main-main dalam memastikan hak-hak dasar masyarakatnya terpenuhi secara optimal. Langkah strategis ini dibuktikan melalui digelarnya Rapat Evaluasi Hasil Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III sekaligus perumusan target ambisius untuk tahun anggaran 2027.


​Rapat penting yang penuh dengan koordinasi lintas sektor ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M., bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/11/04/strategi-jitu-pemkab-banyuasin-genjot-umkm-naik-kelas-wakil-bupati-netta-indian-buka-pelatihan-dan-pendampingan-2026/


​Sinergi Lintas Sektor Demi Kualitas Hidup Warga Banyuasin


​Dalam arahannya, Aminuddin menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antar-perangkat daerah. Evaluasi berkala ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk mengukur sejauh mana kehadiran pemerintah dirasakan langsung oleh masyarakat.


​“Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur utama negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Setiap perangkat daerah harus memastikan target bukan hanya di atas kertas, tetapi berdampak nyata di lapangan,” ujar Aminuddin di hadapan para kepala dinas yang hadir.


​Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan dari instansi pengampu layanan dasar vital, di antaranya:
​

  • Dinas Pendidikan (fokus pada akses dan mutu wajib belajar).
  • Dinas Kesehatan (fokus pada layanan kesehatan preventif dan kuratif masyarakat).
  • ​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (fokus pada infrastruktur dasar).
  • ​Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) (fokus pada hunian layak).
  • ​Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) (fokus pada ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat).
  • ​Dinas Sosial (fokus pada jaminan sosial dan kesejahteraan warga rentan).


​Payung Hukum dan Enam Pilar Utama SPM


​Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencakup enam bidang urusan pemerintahan wajib yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Keenam pilar tersebut meliputi sektor Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, serta Sosial.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/11/03/bukan-cuma-santan-industri-kelapa-banyuasin-naik-kelas-usai-wabup-netta-kantongi-loi-weihong-biotech/


​Kehadiran regulasi ini menuntut pemerintah daerah untuk memetakan perencanaan, mengeksekusi pemenuhan layanan, hingga melaporkan capaian secara periodik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.


​Melalui evaluasi Triwulan III ini, Pemkab Banyuasin optimis celah-celah kekurangan pada triwulan sebelumnya dapat ditutup segera, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk target pencapaian yang lebih progresif menyongsong tahun 2027.


​Pewarta: Pirman
​Editor : Tim Redaksi Dewantara.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *