Diduga Ilegal, Pembakaran Aluminium di Panongan Beroperasi Setahun Lebih Tanpa Izin

BANYUASIN DAERAH

Kabupaten Tangerang || Dewantara.id – Aktivitas pembakaran aluminium di wilayah Desa Cipari, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Lokasi tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun dan menimbulkan polusi asap yang cukup parah.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, 11/07/2026, sejumlah karyawan di lokasi menyebut pemilik usaha bernama Alvian dan mandor lapangan bernama Saat.

Salah satu karyawan saat dikonfirmasi mengatakan usaha itu sudah berjalan lama.
“Udah ada satu tahun”, ujarnya singkat.

Saat ditanya soal kelengkapan izin usaha seperti NIB dan SIUP, karyawan tersebut justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke pemilik.
“Soal perizinan silakan tanya ke bos Alvian,” katanya dengan nada sombong dan terkesan mengabaikan fungsi kontrol sosial media.

Hal serupa juga dilakukan sang mandor, Saat. Ia enggan memberikan tanggapan dan menolak dikonfirmasi terkait aktivitas pembakaran yang menimbulkan asap mengebul di permukiman warga Desa Cipari.

Aktivitas pembakaran logam tanpa izin diduga melanggar beberapa aturan, antara lain:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 5 Tahun 2021
    Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin usaha. Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69
    Dilarang melakukan pembakaran yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
    Pasal 98: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
  3. Perda Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan
    Terkait pencemaran udara dan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami berharap Polsek Panongan khususnya AKP Aritonang dapat segera menindak tegas terkait adanya dugaan pembakaran ilegal di wilayah hukum Polsek Panongan,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik Alvian dan mandor Saat belum dapat dimintai keterangan resmi.

Penulis: Ema Mardiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *