Kabupaten Tangerang, Dewantara.id – Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai aktivitas peleburan limbah aluminium di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, pemilik usaha memberikan klarifikasi.
Pemilik gudang, Alvian, menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah mengantongi izin lingkungan dan telah melalui mekanisme koordinasi dengan pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu, 12/07/2026, Alvian menyampaikan.
“Kami sangat menghargai pemberitaan sebagai bentuk kontrol sosial. Untuk kelengkapan administrasi, usaha kami sudah memiliki izin lingkungan dan sudah berkoordinasi dengan RT/RW setempat, pihak Desa, serta Kecamatan,” ucap Alvian.
Ia juga meluruskan terkait informasi di lapangan. Menurutnya, saat awak media datang, yang berada di lokasi adalah pekerja lapangan sehingga belum bisa menjelaskan secara detail terkait administrasi.
“Semua dokumen perizinan sudah kami siapkan. Mungkin saat itu yang ditemui hanya pekerja, sehingga informasinya belum lengkap,” jelasnya.
Terkait proses produksi, Alvian menyebut kegiatan pembakaran tidak dilakukan setiap hari dan tetap memperhatikan lingkungan sekitar.
Baca Juga : https://dewantara.id/2026/06/15/ketika-pagar-ikut-membukakan-pintu-bagi-narkoba/
“Kami berupaya agar aktivitas tidak menimbulkan gangguan. Kami juga terbuka untuk menerima masukan demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Tanggapan Warga dan Harapan Bersama
Beberapa warga Desa Cipari mengaku memahami bahwa setiap usaha harus berjalan sesuai aturan.
“Yang penting ada izinnya, ada koordinasi dengan desa, dan tidak mengganggu warga. Kalau ada asap ya kita diskusikan baik-baik,” ujar salah satu warga.
Pihak Desa dan Kecamatan Panongan sebelumnya telah menerima pemberitahuan terkait keberadaan usaha tersebut sebagai bagian dari tertib administrasi wilayah.
Hingga saat ini, aktivitas usaha masih berjalan dengan mengedepankan koordinasi bersama pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
Penulis: Ema Mardiana

