Kongkalikong Kades Lulus P3K dan ASN, Terancam 7 Tahun Penjara

Dewantara.id || PALEMBANG – Tindakan beberapa oknum kepala desa (kades)  yang lulus Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) diduga melanggar pidana dan perdata. Bukan hanya oknum kades, tetapi termasuk juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sama dalam masalah ini, bisa dikenakan tindak pidana korupsi (Tipikor) termasuk dalam kategori tindak pidana suap.   “Suap bagian dari korupsi, […]

Baca Selanjutnya