PALEMBANG, || Dewantara.id 6 Oktober 2026 — Warga dan sejumlah insan pers yang tergabung dalam Tim Advokasi Media PLUSMINUS mengumumkan pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Gugatan tersebut berkaitan dengan belum adanya kepastian mengenai tarif kompensasi lahan untuk kegiatan Seismik 3D.
Pengumuman gugatan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026). Acara itu dihadiri Pemimpin Utama sekaligus Penanggung Jawab Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, praktisi hukum Fahmi Nugroho, dosen ilmu sosial dan politik Ade Indra Chaniago, serta sejumlah pimpinan jejaring media.
Tim penggugat menilai Pemerintah Kabupaten PALI belum memberikan kepastian hukum mengenai tarif kompensasi lahan bagi masyarakat yang terdampak kegiatan Seismik 3D. Mereka juga meminta pemerintah daerah menerbitkan aturan tarif lokal yang dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi dan tingkat kemahalan di wilayah PALI.
Penggugat Soroti Belum Terbitnya Peraturan Bupati
Hengky Yohanes, yang juga bertindak sebagai kuasa penggugat, mengatakan Pemerintah Kabupaten PALI selama ini belum menerbitkan Peraturan Bupati mengenai tarif baru kompensasi lahan. Menurut dia, pemerintah daerah beralasan penerbitan aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.
Namun, Hengky menyatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan kewenangan kepada Bupati PALI untuk mengatur tarif lokal sesuai dengan kondisi daerah.
“Kami sudah menawarkan sejumlah solusi, termasuk meminta Sekretaris Daerah PALI mengajukan permohonan pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan Negeri PALI. Langkah itu diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai pengaturan tarif kompensasi,” kata Hengky dalam konferensi pers.
Ia menilai permohonan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten PALI. Pernyataan itu menjadi salah satu alasan tim advokasi menempuh jalur hukum.
Hengky juga menyebut sejumlah daerah lain, seperti Rokan Hilir dan Kutai Kartanegara, telah menerbitkan aturan mengenai tarif kompensasi lokal. Namun, informasi mengenai aturan di daerah-daerah tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak serta-merta membuktikan bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan di PALI tanpa kajian hukum dan administratif.
Sosialisasi di Talang Akar Disebut Digelar Ulang
Dosen ilmu sosial dan politik Ade Indra Chaniago mengatakan ketidakjelasan informasi mengenai tarif kompensasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Ade, salah satu persoalan tersebut terlihat dalam pelaksanaan sosialisasi kegiatan Seismik 3D di Desa Talang Akar. Ia menyebut kegiatan sosialisasi harus digelar ulang karena warga masih mempertanyakan informasi mengenai kompensasi lahan.
“Ketidakjelasan aturan dapat memengaruhi hubungan antara warga pemilik lahan dan pelaksana kegiatan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan informasi dan dasar hukum yang jelas,” ujar Ade.
Tim advokasi juga menyatakan terdapat potensi aksi penolakan dari warga apabila persoalan tarif kompensasi tidak segera diselesaikan. Namun, rencana aksi tersebut belum dijelaskan secara rinci dan belum terdapat keterangan resmi mengenai waktu maupun bentuk kegiatan yang dimaksud.
Minta Penghentian Sementara Kegiatan Seismik
Dalam Gugatan Warga Negara yang diumumkan tersebut, penggugat mengajukan permohonan putusan sela atau provisi kepada Pengadilan Negeri Muara Enim. Permohonan itu berisi permintaan agar kegiatan operasional Seismik 3D yang disebut melibatkan PT BGP dan PHR di wilayah PALI dihentikan sementara.
Penghentian sementara diminta sampai Pemerintah Kabupaten PALI menerbitkan aturan mengenai tarif kompensasi lokal yang memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik lahan.
Selain Bupati dan Sekretaris Daerah PALI sebagai tergugat, penggugat juga mencantumkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai turut tergugat.
Menurut tim penggugat, pencantuman sejumlah kementerian tersebut berkaitan dengan laporan dan disposisi yang disebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, substansi gugatan dan status penerimaannya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Muara Enim untuk memeriksa dan menilainya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI, Bupati PALI, Sekretaris Daerah PALI, PT BGP, PHR, maupun kementerian yang disebut dalam gugatan mengenai tudingan tidak adanya tindak lanjut, permohonan legal opinion, serta permintaan penghentian sementara kegiatan Seismik 3D. Para pihak tersebut perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(red/tim)

