Rantau Harapan || Dewantara.id — Pemerintah Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin kembali salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Senin 27 April 2026 berjalan Lancar,
Setelah melakukan penjaringan pemerintah desa dan pendamping desa kepada warga desa, pemerintah desa menyimpulkan ada 15 warga yang emang Benar-benar layak menerima dan disesuaikan anggaran yang ada di desa.
“Ya, Sebenarnya masih banyak yang harus kita bantu tapi disesuaikan dengan anggaran kita yang dan kemampuan desa maka daripada itu pemerintah desa menyimpulkan ada 15 KPM yang emang Benar-benar layak menerima BLT tersebut. Ujar Ilin sumantri Spd MH itu
Sambung dia bagi warga yang tidak mendapatkan BLT jangan berkecil hati dan mengagap di kucil tidak itu semua diperlakukan sama karna baginya yang orang 15 ini lebih layak di bantu dan memenuhi kriteria penilaian dan syarat yang berlaku sehingga pemerintah desa dan pendamping desa menyimpulkan demikian
” Ada 15 KPM yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BLT, kami lihat Orang- orang ini tergolong miskin extrem, hilangnya mata pencarian, lansia dan Dibavel serta usur lain sehingga kami menyimpulkan inilayak di bantu,” Sambung dia
Harapan dia kepada penerima BLT harap Bijak dalam menggunakan Bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ada dan bagi yang tidak mendapatkan BLT akan di Carikan solusi yang lain sehingga bantuan ini bisa merata
“Ya, harapan kepada yang dapat BLT gunakanlah sesuai kebutuhan jangan Poya-poya dan bagi yang tidak mendapatkan BLT harap sabar kita akan Carikan solusi terbaik sehingga tidak ada kecemburuan sosial dan bantuan merata kita ada program bansos, PKH dan lainnya,”Pungkasnya
Senada dikatakan Siti Murni sekaligus pendamping Desa Rantau Harapan mengatakan, bahwa untuk menentukan Nama-nama tersebut melalui penjaringan yang emang Benar-benar teliti dan Pas sehingga bantuan tersebut tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan gejolak dan kecemburuan bagi warga yang lain
“Ya, kami jalankan sesuai aturan dan kriteria untuk menentukan Orangnya yang benar-benar berhak menerima BLT tersebut dan tidak menimbulkan gejolak dan kecemburuan jika emang benar tetap sasaran dan insyllah orang 15 tersebut sudah sangat layak di bantu dan memenuhi kriteria yg ditetapkan oleh pemerintah,” Pungkasnya
(Pirman )

