Sosialisasi Seismik 3D di Talang Akar Digelar Ulang, Penggugat Soroti Ketidakjelasan Tarif Kompensasi

PALEMBANG SUMATERA SELATAN WAWANCARA

PALEMBANG, || Dewantara.id 6 Oktober 2026 — Sosialisasi kegiatan Seismik 3D di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), disebut harus digelar ulang akibat adanya kebingungan dan ketidakpuasan warga pemilik lahan terhadap informasi mengenai tarif kompensasi.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, Selasa (6/10/2026). Konferensi pers itu dihadiri Pemimpin Redaksi Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, praktisi hukum Fahmi Nugroho, pengamat sosial politik Ade Indra Chaniago, serta sejumlah pimpinan jejaring media.

Menurut Ade Indra Chaniago, sosialisasi ulang di Desa Talang Akar menunjukkan adanya persoalan dalam penyampaian informasi dan kepastian aturan mengenai kompensasi lahan Seismik 3D.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/09/06/kolektif-ibu-gelar-pameran-benah-benih-di-rumah-jala-production-yogyakarta/Kolektif

“Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai diulang? Karena warga merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai tarif kompensasi. Kondisi ini menunjukkan perlunya aturan lokal yang jelas dan transparan,” kata Ade dalam konferensi pers tersebut.

Ia menilai ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Warga pemilik lahan, kata dia, membutuhkan informasi yang pasti mengenai hak dan kompensasi mereka. Sementara itu, pekerja atau pelaksana kegiatan Seismik 3D juga dapat terdampak apabila tidak terdapat dasar aturan lokal yang dipahami bersama.

Penggugat Minta Penghentian Sementara

Tim Advokasi PLUSMINUS kemudian mendaftarkan Gugatan Warga Negara ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan permohonan putusan sela atau provisi untuk menghentikan sementara kegiatan Seismik 3D yang disebut melibatkan PT BGP dan PHR di wilayah PALI.

Baca Juga : https://dewantara.id/2026/09/24/ketika-majelis-taklim-menjadi-pusat-pembelajaran-dan-pemberdayaan-umat/

Hengky Yohanes, Pemimpin Redaksi PLUSMINUS sekaligus kuasa penggugat, mengatakan persoalan di Desa Talang Akar merupakan salah satu alasan pihaknya menempuh jalur hukum.

“Fenomena di Talang Akar merupakan persoalan yang perlu segera diselesaikan. Jika tidak ada kejelasan mengenai tarif dan regulasi, ketegangan antara warga dan pelaksana kegiatan dapat terus berlanjut,” ujar Hengky.

Ia mengatakan penggugat meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati mengenai tarif kompensasi lokal yang dinilai adil, transparan, dan dapat menjadi acuan bagi masyarakat maupun pelaksana kegiatan Seismik 3D.

Dalam gugatan tersebut, Bupati dan Sekretaris Daerah PALI disebut sebagai pihak tergugat. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disebut sebagai turut tergugat.

Penggugat menyatakan gugatan itu diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas persoalan regulasi dan pelayanan publik yang berkaitan dengan kegiatan Seismik 3D di PALI.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI, pihak yang disebut terkait kegiatan Seismik 3D, maupun kementerian yang dicantumkan dalam gugatan mengenai sosialisasi ulang di Desa Talang Akar dan permohonan penghentian sementara tersebut. Keterangan dari para pihak perlu dimuat sebagai bagian dari hak jawab

Penulis : (tim) ||

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *