PANGKALAN BALAI || Dewantara.id – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin yang digelar di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026). Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H.
Penandatanganan itu disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Banyuasin, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kesepakatan Perubahan APBD 2026 tersebut tidak lahir secara instan. Sebelumnya, rancangan anggaran telah melalui serangkaian pembahasan dan kajian oleh Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Banyuasin. Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan untuk memastikan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Banyuasin Askolani menegaskan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat program yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
“Penyusunan Perubahan APBD 2026 ini kita selaraskan dengan prioritas nasional dan Provinsi Sumatera Selatan. Fokus utama kita adalah perluasan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi lokal, penyediaan infrastruktur berkualitas, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Askolani.
Selain sektor tersebut, anggaran perubahan juga diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
Bupati menyampaikan, dinamika pembahasan serta masukan kritis dari DPRD menunjukkan adanya komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya. Setiap catatan dan saran konstruktif dari komisi-komisi akan menjadi perhatian serius Pemkab Banyuasin demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” katanya.
Dengan disepakatinya rancangan tersebut, Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin memasuki tahapan berikutnya. Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses evaluasi selesai, rancangan tersebut akan ditetapkan dan diundangkan secara resmi. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dapat mempercepat pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin.
Laporan : pirman

