PALI || Dewantara.id – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten PALI, Edo Saputra, S.Pd, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI atas langkah tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Perkembangan terbaru berupa penetapan sejumlah tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga : https://dewantara.id/2026/07/11/merawat-warisan-menyalakan-inspirasi/
Menurut Edo Saputra, keberanian Kejari PALI dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik merupakan cerminan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri PALI atas profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini harus dipandang sebagai upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” ujar Edo.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan yang menghambat pembangunan daerah, mengurangi kualitas pelayanan publik, serta merampas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan yang adil dan merata.
Sebagai organisasi kader yang lahir dari tradisi intelektual dan nilai-nilai keislaman, PMII memandang pemberantasan korupsi sebagai bagian dari ikhtiar membangun tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, independensi, dan transparansi sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Edo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan internal pemerintah, dan peningkatan integritas aparatur sipil negara.
“Ke depan, yang dibutuhkan bukan hanya penindakan, tetapi juga pembenahan sistem agar praktik korupsi tidak terus berulang. Pencegahan melalui transparansi, pengawasan publik, dan penguatan integritas birokrasi harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Edo Saputra berharap Kejari PALI tetap konsisten mengusut setiap perkara dugaan korupsi secara objektif, independen, dan menyeluruh tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Ia meyakini bahwa penegakan hukum yang berkeadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Kabupaten PALI yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
(es/red).

