Konflik Perundungan Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif Kedua Pihak Berdamai
BANYUASIN || Dewantara.id — Kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat dalam suatu perselisihan telah memilih jalan damai. Atas kehendak bersama dan tanpa paksaan, ON Binti AZAIDIN selaku wali dari terlapor, dan RI Bin IRDEN HADI selaku pelapor, menyepakati perdamaian pada Selasa, 23 Desember 2025. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Perdamaian. Inti dari kesepakatan […]
Baca Selanjutnya
