Tilap Uang 1,8 M, AU Mantan Kepala Bank Plat Merah di Tetapkan Tersangka
Dewantara.id || PALI – Mantan Kepala Bank plat merah unit Betung kantor cabang Prabumulih di kabupaten PALI berinisial AU ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri PALI pada Selasa (21/5/2024).
AU ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020 lalu.
Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, AU ini memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi, yang diketahui sebelumnya sudah ada tersangka lain dalam kasus yang sama.
” AU ini ditetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP 460/L.6.22/ Fd.2 /05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH.ΜΗ.
Dijelaskannya, adapun motif dari tersangka AU ini diduga kerjasama dengan Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal, melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.” Dia ini memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh kepala unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah,” Jelas Kasi Intelijen Kejari PALI.
Selain itu lanjutnya, kepala unit mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjaman nya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah” Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),” ujarnya lagi.
Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” Pungkasnya
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.